Sabtu, 25 September 2010

haa iki Apapun Juga, Maknailah Seperti Yang Tersurat

25/09/2010 - 22:00
Tuan Presiden, Belajarlah dari Kasus Yusril di MK
Presiden SBY
(inilah.com)
INILAH.COM, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang akhirnya membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melengserkan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung bukan soal kalah menang.
"Bagi Presiden, pemerintah dan siapa saja, putusan MK kemarin (Rabu, 22/9) adalah suatu pelajaran berharga," kata Yusril Sabtu (25/9).
MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril yang mengajukan uji materi atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Ketua MK M Mahfud MD menegaskan masa jabatan Hendarman seharusnya habis bersamaan dengan berhentinya jabatan Presiden dan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid I.
Dua hari setelah putusan yang dijatuhkan pada pukul 14.35 WIB itu dan mendapat desakan berbagai pihak, Presiden SBY akhirnya menandatangani surat keputusan pemberhentian Hendarman, Jumat (24/9) malam. Sambil menunggu jaksa agung baru, Presiden juga mengangkat Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas menggantikan Hendarman.
Menurut Yusril, semua pihak harus mengambil pelajaran bahwa kebersamaan membangun bangsa dan negara sangatlah mutlak. Yusril yang tersingkir dari kursi Kabinet Indonesia Bersatu I mengingatkan semua warga bangsa yang sama-sama mencintai negeri ini punya andil dalam membangun negara.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menegaskan tidak ada yang menang atau kalah dalam kasus uji materi yang berujung pada pemberhentian Hendarman itu.
"Bagi saya, semua ini adalah kemenangan demokrasi dan konstitusi. Saya dengan dukungan banyak teman dan sahabat, memang melakukan perlawanan demokratis dan konstitusional memperjuangkan pendapat dan keyakinan saya bahwa Presiden telah salah mengambil langkah sekitar pemberhentian dan pengangkatan Jaksa Agung, ketika jabatannya berakhir 20 Oktober 2009 ".
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan Partai Bulan Bintang yang menjadi kendaraan politiknya tidak mempunyai kekuatan di DPR maupun pemerintahan guna mengawal agar roda pemerintahan tetap di atas rel demokrasi, hukum, dan konstitusional. Karena itu, dengan mengikuti jejak mantan Perdana Menteri Mohammad Natsir yang melawan rezim dengan menggabungkan intelektualitas dan aktivitas.
"Zaman memang sudah berbeda, namun hakikat persoalan selalu saja ada kesamaannya dari zaman ke zaman. Hendaknya semua orang dan semua politisi negeri ini, dapat belajar dari hal ini agar menjadi bijak dan bestari." [nic]

Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/09/25/844701/tuan-presiden-belajarlah-dari-kasus-yusril-di-mk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar