Kamis, 16 September 2010

haa iki Curhat Pak Mahfud

"Ukhuwwah Islamiyyah"
Rabu, 15 September 2010 | 04:43 WIB
 
Moh Mahfud MD
Beberapa waktu yang lalu seorang kawan lama yang saat mahasiswa aktif bersama saya di Himpunan Mahasiswa Islam datang kepada saya untuk meminta tolong agar, atas nama ukhuwwah islamiyyah, saya membantu memenangkan seorang calon kepala daerah yang sedang beperkara di Mahkamah Konstitusi.
Itu menjengkelkan saya karena dia datang bukan dengan alasan obyektif agar MK memenangkan orang yang beperkara sesuai dengan hukum dan keadilan, melainkan datang dengan argumen yang menurut saya mengada-ada dan destruktif. Bayangkan, dia meminta saya memenangkan seorang calon kepala daerah dengan alasan calon yang diperjuangkannya adalah orang Islam, sedangkan lawannya bukan Islam. Katanya, demi ukhuwwah islamiyyah saya harus membantu agar yang Islam itu dimenangkan perkaranya oleh MK.
Kepada teman itu saya katakan bahwa dia salah dalam tiga hal. Yakni, salah memahami arti ukhuwwah islamiyyah, salah memahami arti penegakan keadilan dalam Islam, dan salah menilai MK sebagai lembaga yudikatif.
”Ukhuwwah islamiyyah”
Kepadanya saya katakan bahwa dirinya salah memahami istilah ukhuwwah islamiyyah karena dia mengartikannya sebagai persaudaraan antarsesama orang-orang Islam. Padahal, dari sudut bahasa, istilah ukhuwwah islamiyyah itu adalah persaudaraan yang Islami atau persaudaraan yang bersifat Islam. Kalau persaudaraan antarsesama orang Islam, istilahnya tentu ukhuwwah bayn al-muslimien.
Ukuwwah islamiyyah adalah persaudaraan yang islami dalam arti sifat persaudaraan yang bernapas Islam. Dalam pemahaman yang demikian, orang Islam wajib bersikap benar dan baik kepada siapa pun sesuai dengan sifat ”rahmah” Islam; bukan hanya terhadap sesama orang Islam. Dengan ukhuwwah islamiyyah, umat Islam harus tampil dengan inklusif dan kosmopolit. Inklusivisme dalam pluralitas kebangsaan inilah yang dapat menjadi fiqh bagi umat Islam Indonesia.
Dalam persaudaraan antarsesama manusia sifat islami (islamiyyah) itu berarti harus bersikap baik, bersahabat, jujur, menolong, dan menghargai hak orang lain, baik yang Islam maupun bukan Islam. Jadi, ukhuwwah islamiyyah itu adalah persaudaraan yang beradab antarsesama manusia tanpa mengenal eksklusivitas yang terbatas antarsesama orang Islam saja.
Adil antarmanusia
Saya katakan juga bahwa teman saya itu salah dalam memahami perintah Islam mengenai ”pengadilan yang adil” ketika dia meminta agar, demi ukhuwwah islamiyyah, yang beragama Islam harus dibantu untuk dimenangkan dalam beperkara. Itu salah karena Al Quran dan sunah Rasul memerintahkan agar keadilan itu ditegakkan di antara manusia dan bukan di antara orang-orang Islam saja.
Di dalam Al Quran surat Al Nisa’ ayat (58), misalnya, ditegaskan bahwa ”apabila kamu melakukan tahkim (mengadili) di antara manusia (bayn al-naas) maka hakimilah dengan adil”. Sangat eksplisit ayat tersebut memerintahkan, keadilan harus ditegakkan di antara manusia dan bukan hanya di antara dan untuk orang-orang Islam (bayn al muslimien). Jika tahkim hanya menguntungkan dan memihak kelompok tertentu, misalnya karena alasan kesamaan memeluk agama, sejatinya hal tersebut bukanlah keadilan, melainkan kezaliman.
Membedakan secara tegas antara keadilan dan kezaliman berdasar inklusivisme ini penting agar kelangsungan negara terjaga. Ahli filsafat politik Islam ibn Taymiyah mengatakan, ”Akan abadilah eksistensi suatu negara kalau diselenggarakan dengan adil meskipun bukan negara Islam dan akan hancurlah suatu eksistensi negara jika diperintah dengan zalim meskipun bernama negara Islam.”
Salah menilai MK
Kepada kawan itu saya nyatakan juga penyesalan karena dia salah menilai MK. Dengan meminta tolong untuk memenangkan perkara di MK, berarti dia menilai bahwa vonis di MK bisa diatur melalui pendekatan atau kolusi dengan hakim. Dia ikut terjebak dalam public mindset bahwa di Indonesia semua pengadilan bisa dia beli. Saya katakan bahwa kami di MK berjuang dan menjamin bahwa hal itu tak pernah dan tak boleh terjadi.
Memang kadang kala ada saja orang yang mencoba menitip perkara ke MK, tetapi kepada mereka saya katakan, ”MK akan memberi keadilan, bukan memenuhi pesanan.”
Proses persidangan, pertimbangan, dan penilaian atas fakta hukum dalam setiap perkara juga digelar secara sangat terbuka sehingga tak bisa dibelok-belokkan tanpa diketahui publik dan pihak-pihak yang beperkara. Dari sanalah MK membuat mekanisme yang bertumpu pada prinsip dan adagium internal, ”MK tak bisa mengalahkan pihak yang seharusnya menang dan tak bisa memenangkan pihak yang seharusnya kalah.”
Melalui pemahaman seperti itulah seharusnya ukhuwwah islamiyyah dipergunakan dalam berhukum. Yakni memahami ukhuwwah islamiyyah sebagai persaudaraan yang bersifat islami yang berintikan kejujuran dan keadilan terhadap siapa pun, tidak eksklusif hanya untuk orang-orang Islam. Eksklusivisme itu sendiri sebenarnya paham yang berpijak pada ketidakadilan dan bertentangan dengan fitrah manusia.

MOH MAHFUD MD Ketua Mahkamah Konstitusi
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2010/09/15/04432823/ukhuwwah.islamiyyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar