Rabu, 22 September 2010

haa iki Konsekwensi Putusan MK

22/09/2010 - 17:35
Legalitas Jaksa Agung
Hendarman Supandji Tak Boleh Teken Perkara Lagi
MA Hailuki
Hendarman Supandji
(inilah.com/Agung Rajasa)
INILAH.COM, Jakarta - Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Hendarman Supandji sejak putusan MK dibacakan tidak bisa lagi mengambil keputusan apapun dalam posisi sebagai jaksa agung.
"Poinnya jelas, Pak Hendarman tidak bisa lakukan apa-apa lagi. Apakah mutasi jabatan, apalagi terkait dengan proses perkara," ujar anggota Komisi III DPR Herman Herry di DPR, Jakarta, Rabu (22/9).
Meski putusan MK tidak berlaku surut dari sejak Oktober 2009, Herman Herry yakin akan ada prokontra terkait putusan perkara yang melibatkan Hendarman Supandji selama setahun terakhir.
"Mungkin akan ada yang meminta semua keputusaanya ditinjau kembali. Tapi, bagi saya harus ada jalan tengah, karena jika kita menolak semuanya, tentu terlalu ekstrim. Ini pelajaran bagi penegakan hukum dan semua pihak harus arif menerimanya," katanya.
Herman Herry mengatakan dengan putusan MK tersebut semua perkara yang berada di tangan jaksa agung dihentikan sementara sampai ada jaksa agung baru. "Tidak ada diskusi soal itu mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat," ucap Herman.
Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. MK memutuskan Hendarman Supandji terhitung Rabu (22/9) pukul 14.30 WIB bukan lagi Jaksa Agung RI. [mah]

Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/09/22/838131/hendarman-supandji-tak-boleh-teken-perkara-lagi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar