Jumat, 17 September 2010

haa iki MA Perlu Lebih Mengawasi

KASUS KORUPSI
Mahkamah Agung Perlu Pantau PN Makassar
Jumat, 17 September 2010 | 03:48 WIB
 
MAKASSAR, KOMPAS - Mahkamah Agung diminta mengoptimalkan pengawasan terhadap empat kasus korupsi yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Ini perlu mengingat banyaknya terdakwa kasus korupsi yang diputus tidak bersalah oleh hakim di pengadilan negeri.
Koordinator Komite Antikorupsi Makassar, Abraham Samad, mengatakan, Mahkamah Agung (MA) perlu turun langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mengawasi jalannya peradilan kasus-kasus korupsi itu.
Berdasarkan data yang diperoleh dari PN Makassar, Kamis (16/9), empat kasus korupsi yang masih dalam proses pengadilan, yaitu kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tana Toraja Johannis Amping Situru sebesar Rp 1.608.752.000 dan kasus dugaan korupsi penggunaan sum- bangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan di PT Jasa Raharja cabang Makassar senilai Rp 615.250.400.
Kemudian kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kantor Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebesar Rp 600.753.000 dan kasus dugaan korupsi dana koperasi unit desa di Makassar senilai Rp 94.375.000.
Abraham mengingatkan majelis hakim yang menangani kasus-kasus itu agar mengambil putusan berdasarkan bukti dan fakta yang ada selama persidangan. ”Sekaligus menjadi bukti kalau MA betul-betul berkomitmen memberantas korupsi, tidak sekadar retorika belaka,” ungkapnyanya.
Pengawasan yang lebih optimal ini dibutuhkan mengingat banyaknya terdakwa kasus dugaan korupsi yang diputus tidak bersalah oleh majelis hakim di PN Makassar.
Seperti diketahui, dua pekan lalu, tiga terdakwa korupsi dalam kasus berbeda diputus tidak bersalah di PN Makassar. Ketiganya, Sidik Salam, terdakwa korupsi Rp 3,4 miliar kasus pembebasan lahan Celebes Convention Center; Nasir, terdakwa korupsi Rp 44 miliar dalam kasus kredit fiktif BTN Syariah; dan Umar Said, terdakwa korupsi Rp 2,4 miliar dalam kasus penggelembungan gaji karyawan Bulog.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muttalib mengatakan, LBH Makassar yang tergabung dalam tim monitoring posko pemantau peradilan akan memprioritaskan pengawasan terhadap empat kasus korupsi yang masih disidangkan di PN Makassar.
”Hakim yang memvonis tidak bersalah terdakwa kasus-kasus korupsi telah kami laporkan ke komisi yudisial. Jika nanti dalam kasus-kasus ini ada kejanggalan juga, kami akan laporkan ke komisi yudisial,” tuturnya.
Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Makassar Parlas Nababan mempersilakan pihak luar pengadilan ataupun Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya sidang-sidang korupsi tersebut. ”Kami justru senang karena dengan begitu, mereka bisa melihat fakta sesungguhnya yang terjadi di persidangan,” katanya.
Parlas menambahkan, putusan yang dikeluarkan hakim selama ini, baik itu kasus korupsi atau lainnya, selalu berdasarkan fakta saat persidangan. (APA)

Sumber :  http://cetak.kompas.com/read/2010/09/17/03484868/mahkamah.agung.perlu.pantau.pn.makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar