Rabu, 22 September 2010

haa iki Pasca Keputusan MK

22/09/2010 - 17:30
Presiden SBY Harus Tunjuk Jaksa Agung Ad Interim
MA Hailuki
Presiden SBY
(inilah.com/Wirasatria)
INILAH.COM, Jakarta - Presiden SBY diminta menunjuk Jaksa Agung Ad Interim untuk menggantikan Hendarman Supandji menyusul keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan Yuzril Ihza Mahendra.
“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat jadi harus dilaksanakan. Presiden SBY harus tunduk dan mentaati keputusan MK dan segera melaksanakan keputusan itu. Jadi, Presiden harus melaksanakan keputusan MK itu dengan mencopot Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung,” kata Syarifuddin Suding anggota Komisi III dari Fraksi Hanura di Gedung DPR, Rabu (22/9).
Sudding menyarankan agar ada pejabat ad interim sebelum ada penunjukan Jaksa Agung definitif. Sebab, Jaksa Agung itu jabatan yang mengkoordinir seluruh jaksa di Indonesia jadi harus ada pejabat ad interim.
“Meskipun tidak berlaku surut, tapi dengan keputusan MK, itu semua kebijakan Jaksa Agung Hendarman tidak memiliki kekuatan hukum,” tutur Sudding.
Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. MK memutuskan Hendarman Supandji terhitung Rabu (22/9) bukan lagi Jaksa Agung RI. [mah]

Sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/09/22/838091/presiden-sby-harus-tunjuk-jaksa-agung-ad-interim/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar